Logo GKI CilodongWARTA JEMAATGereja Kristen Indonesia Cilodong

Gereja Kristen Indonesia Cilodong

ANGGOTA PGI – IMB : 645.8 / 57/ IMB / BPMP2T / 2015

Visi

Menjadi mitra Allah dalam mewujudkan keselamatan.

Tema Pelayanan

Berakar dalam Firman, Bertumbuh Bersama, Berdampak bagi Ciptaan.

Jadwal Kebaktian Rutin

  • Kebaktian UmumMinggu, 09.30 WIB
  • Kebaktian AnakMinggu, 09.30 WIB
  • Kebaktian RemajaMinggu, 07.30 WIB
  • Kebaktian PemudaSabtu (Mgg. III), 18.00 WIB
  • Kebaktian Usia LanjutSelasa (Mgg. III), 10.00 WIB
  • Persekutuan Doa PagiSabtu, 06.00 WIB

Sekretariat

Jl. Toraya No. 52, Kalibaru, Cilodong, Depok

HP/WA: 085217394836

Email: gkicilodong@gmail.com

Jam operasional: Kamis – Senin, 08:00 – 17:00 WIB

Rekening Persembahan

BCA: 8692700511 a.n. Gereja Kristen Indonesia

BRI: 736701003171538 a.n. GKI Bajem Cilodong

Informasi Seputar Keanggotaan

BAGAIMANA CARANYA JIKA SAYA INGIN MENJADI ANGGOTA GKI CILODONG?

Secara umum ada tiga cara untuk menjadi anggota GKI Cilodong untuk jemaat:

1. MELALUI ATESTASI MASUK.

Jika Anda sudah dibaptis/sidi di jemaat lain dan sudah menjadi anggota jemaat tersebut, Anda dapat menjadi anggota jemaat GKI Cilodong dengan meminta surat atestasi dari jemaat lama Anda. Mintalah kepada jemaat lama Anda tersebut untuk mengirimkan surat atestasi tersebut kepada Majelis Jemaat GKI Cilodong. Keanggotaan Anda di jemaat lama akan dihapus dan Anda akan tercatat sebagai anggota baru di GKI Cilodong. Anda dapat menghubungi kantor gereja untuk mendapat bantuan dalam mengurus surat atestasi ini.

2. MELALUI BAPTIS DEWASA ATAU SIDI

Jika Anda berumur diatas 15 tahun dan belum dibaptis berarti Anda belum tercatat secara resmi menjadi salah satu anggota jemaat. Bersama dengan pelayanan Sidi anda wajib mengikuti terlebih dahulu kelas katekisasi di GKI Cilodong sebelum dibaptis dewasa. Setelah menyelesaikan kelas tersebut Anda dapat menerima sakramen Baptis Kudus dewasa dan akan dicatat sebagai Anggota Baru.

Jika anda sudah dibaptis dan mengikuti kelas katekisasi dan sidi di GKI Cilodong maka anda dapat dicatat menjadi anggota baru jika menyatakan siap menjadi Anggota GKI Cilodong.

3. MELALUI BAPTIS ANAK

Anak yang dibaptis di GKI Cilodong yang salah satu atau kedua orang tuanya merupakan anggota GKI Cilodong secara otomatis akan dicatat sebagai anggota baptis dan akan diberikan nomor induk anggota.

I. PROSEDUR ATESTASI MASUK
  1. Umat yang ingin atestasi masuk mengisi formulir berikut selengkap-lengkapnya: a) Surat permohonan atestasi/pindah keanggotaan; b) Data Anggota jemaat.
  2. Data anggota berupa nama, alamat, telepon yang bisa dihubungi, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan terakhir, pendidikan wajib diisi. Data pendukung seperti tanggal baptis atau/dan sidi, tanggal nikah, foto 3x4 (3 lembar) dan data pendukung lainnya bisa disusulkan secepatnya.
  3. Formulir data anggota diserahkan kepada administrasi gereja atau bisa dititipkan melalui penatua yang bertugas yang selanjutnya akan diserahkan ke administrasi gereja.
  4. Surat permohonan atestasi dikirimkan ke gereja asal oleh calon atestan atau Sekretariat Gereja dan surat balasan dari gereja asal dialamatkan ke GKI Cilodong. Jika surat persetujuan dari gereja asal sudah diterima maka administrasi gereja/Penatua akan menghubungi calon atestan. Jika tidak ada surat balasan dari gereja asal dalam kurun waktu 3 bulan, permohonan calon atestan untuk menjadi anggota GKI Cilodong akan disetujui.
II. PROSEDUR PERMOHONAN BAPTIS KUDUS ANAK
  1. Anggota jemaat yang ingin membaptiskan anaknya harus mengisi form berikut selengkap-lengkapnya: a) Permohonan baptisan kudus anak; b) Data Anggota jemaat calon baptis; c) Untuk baptis anak, salah satu orang tua anak harus merupakan anggota GKI Cilodong; d) Bila kedua orang tua anak bukan anggota GKI Cilodong, maka akan dikategorikan baptis titipan dan diperlukan surat permohonan baptis anak dari gereja asal salah satu orang tua anak.
  2. Data anggota berupa nama, alamat, telepon yang bisa dihubungi, tempat dan tanggal lahir wajib terisi. Data pendukung seperti foto 3x4 (3 lembar) dan data pendukung lainnya bisa disusulkan secepatnya.
  3. Formulir permohonan baptis kudus anak dan formulir data anggota diserahkan kepada administrasi gereja atau bisa dititipkan melalui penatua yang bertugas yang selanjutnya akan diserahkan ke administrasi gereja.
  4. Untuk baptis titipan, surat permohonan baptis anak dikirimkan ke gereja asal oleh orang tua yang bersangkutan dan surat balasan dari gereja asal dialamatkan ke GKI Cilodong.
  5. Kelengkapan data anggota jemaat akan diminta bila masih kurang. Bila data sudah lengkap maka nomor keanggotaan GKI Cilodong akan secara otomatis dibuat untuk anak dari anggota jemaat GKI Cilodong yang dibaptis.
  6. Jemaat yang akan membaptiskan anaknya akan dihubungi oleh Sekretariat/penatua untuk pertemuan orang tua/wali calon baptis dalam rangka persiapan baptis anak.
  7. Waktu pelaksanaan baptis anak akan diberitahukan. Biasanya akan diadakan 2x dalam setahun. Peserta baptis akan diberikan piagam baptis anak.
III. BAPTIS KUDUS DEWASA DAN SIDI

Baptis dewasa adalah pengakuan percaya dan pembaptisan pada anggota jemaat yang berusia diatas 15 tahun dan belum pernah dibaptis anak. Sidi adalah pengakuan percaya pada anggota jemaat yang telah berusia diatas 15 tahun dan sudah pernah dibaptis anak.

  1. Anggota jemaat wajib mengikuti katekisasi selama 9 bulan (kecuali untuk kasus khusus). Jadwal katekisasi akan diberikan oleh administrasi/penatua/pendeta.
  2. Anggota jemaat yang ingin baptis dewasa ataupun sidi harus mengisi form berikut selengkap-lengkapnya: a) Permohonan baptisan dewasa; b) Data Anggota jemaat calon Baptis Dewasa/Sidi; c) Formulir katekisasi.
  3. Bila calon baptis kudus dewasa/sidi berasal dari gereja lain dan tidak berkenan menjadi anggota GKI Cilodong, maka yang bersangkutan harus meminta surat pengantar baptis dewasa/sidi titipan ke gereja asal yang bersangkutan.
  4. Data anggota berupa nama, alamat, telepon yang bisa dihubungi, tempat dan tanggal lahir wajib terisi. Data pendukung seperti foto 3x4 (3 lembar) dan data pendukung lainnya bisa disusulkan secepatnya.
  5. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada administrasi gereja atau bisa dititipkan melalui penatua yang bertugas yang selanjutnya akan diserahkan ke administrasi gereja.
  6. Jadwal pelaksanaan baptis dewasa/sidi akan diberitahukan selanjutnya. Biasanya akan diadakan 1x dalam setahun. Kelengkapan data anggota jemaat akan diminta jika masih kurang. Bila data sudah lengkap, nomor keanggotaan GKI Cilodong akan diperbaharui bagi jemaat yang menerima baptis kudus dewasa atau sidi dari gereja lain yang bersedia menjadi anggota GKI Cilodong.
  7. Piagam baptis dan sidi akan diberikan setelah pelaksanaan baptis/sidi.
  8. Untuk baptis darurat, bisa segera menghubungi Majelis Jemaat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di GKI Cilodong.

Petunjuk Praktis Pelayanan Gereja

A. PELAYANAN KEDUKAAN

Jika salah satu anggota jemaat GKI Cilodong meninggal dunia maka anggota keluarga atau yang mengetahui berita kedukaan tersebut diharapkan segera melaporkan ke Majelis Jemaat untuk mendapatkan pelayanan kedukaan.

B. PEMBERKATAN PERNIKAHAN
  1. Bagi jemaat yang ingin melangsungkan pemberkatan pernikahannya di GKI Cilodong diharuskan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Salah satu calon pengantin merupakan anggota GKI Cilodong; b) Setiap calon pengantin harus sudah mendaftarkan rencana pernikahannya ke gereja paling lambat 3 bulan sebelum tanggal pemberkatan pernikahan dilangsungkan; c) Mengikuti percakapan dan bina pranikah yang dijadwalkan oleh Majelis Jemaat; d) Setiap calon pengantin diwajibkan mengisi formulir pemberkatan pernikahan dengan melampirkan pas foto 6 lembar, fotokopi Baptis Anak dan Sidi, serta fotokopi Akte Lahir; e) Formulir tersebut harus sudah dikembalikan ke gereja sebelum bina pranikah dilangsungkan; f) Setiap calon pengantin akan melakukan percakapan pastoral dengan pendeta yang akan memberkati.
  2. GKI Cilodong juga menerima pemberkatan pernikahan titipan yang salah satu atau kedua calon pengantin berasal dari anggota jemaat GKI lain di luar kota, dengan memenuhi poin b–f di atas serta menyertakan surat penitipan pemberkatan pernikahan dari gereja asal. Jadwal pemberkatan pernikahan dapat diperoleh melalui Kantor Gereja atau Majelis Jemaat.
C. KEBAKTIAN PENGUCAPAN SYUKUR

Jika salah seorang anggota jemaat hendak menyatakan syukur dalam persekutuan (ibadah), anggota jemaat tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat, yang akan mengatur segala sesuatu berkaitan dengan kebaktian pengucapan syukur tersebut.

D. PELAYANAN PERJAMUAN KUDUS UNTUK ORANG SAKIT PERMANEN

Jika salah seorang anggota jemaat hendak mendapatkan pelayanan perjamuan kudus di rumah karena tidak bisa mengikuti perjamuan kudus di gereja akibat sakit, anggota jemaat tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada Majelis Jemaat, yang akan mengatur pelayanan perjamuan kudus tersebut.

Struktur Majelis Jemaat GKI Cilodong 2026/2027

Pendeta Konsulen :
Pdt. Samuel Adi Perdana
Ketua Umum :
Pnt. Bangalangi
Sekretaris 1 :
Pnt. David Sijabat
Sekretaris 2 :
Pnt. Rocky Rolando Tapiheru
Bendahara 1 :
Pnt. Esterlina
Bendahara 2 :
Pnt. Marlon Roya
BIDANG PERSEKUTUAN & IBADAH
  • Pnt. Sartje Barrang (Pendamping Komisi Ibadah)
  • Pnt. Bangalangi (Pendamping Komisi Multimedia)
  • Pnt. Esterlina
BIDANG PEMBINAAN KATEGORIAL
  • Pnt. Rocky Rolando Tapiheru (Pendamping Komisi Pemuda dan Dewasa)
  • Pnt. David Sijabat (Pendamping Komisi Anak dan Remaja)
  • Pnt. Yan S. Tandiele (Pendamping Komisi Usia Lanjut)
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN
  • Pnt. Bura Papriani (Pendamping Komisi Perlawatan)
  • Pnt. Marlon Roya (Pendamping Komisi Kedukaan)
  • Pnt. Lince Mailang
BIDANG SARANA PRASARANA
  • Pnt. Tri Suhanta (Pendamping Komisi Perawatan Aset & Humas)
  • Pnt. Domingus
  • Pnt. Christian Sulele